KUPANG,iNewsTTU.id-- Sidang praperadilan yang melibatkan Jonas Salean dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali memunculkan keputusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada Jumat, (22/03/2024).
Sidang kali ini menghadirkan pembacaan putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal, Rosadi. Dalam sidang tersebut, pemohon praperadilan, yang diwakili oleh Jhon Rihi dan Ryan Kapitan, bersama dengan termohon Fredi Simanjuntak dari Kejati NTT.
Dalam amar putusannya, Hakim Rosadi menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon praperadilan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga putusan untuk menolak praperadilan tersebut diambil.
Majelis hakim juga menilai bahwa penyitaan tanah seluas 420 meter persegi dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 839 atas nama Jonas Salean dianggap sah menurut hukum. Penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT, terkait dengan kasus yang telah ditetapkan terhadap Hartono Fransiscus Xaverius.
Dengan demikian, seluruh penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT dianggap sah menurut hukum, sesuai dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan dari Jonas Salean.
Fredi Simanjuntak, sebagai perwakilan dari pihak termohon praperadilan, menyatakan bahwa putusan sudah dijatuhkan dan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
Dengan demikian, kasus ini menegaskan keabsahan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT, serta mengonfirmasi bahwa putusan praperadilan Jonas Salean tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diterima.
Editor : Sefnat Besie