BELU,iNewsTTU.id- Setelah tertangkap basah sedang berselingkuh, Aipda HK (40), anggota Satuan Reskrim Polres Belu, NTT yang saat ditangkap saat sedang sekamar dan berduaan dengan FDO (41) pada Kamis (14/2/2024) tengah malam akhirnya dijebloskan di dalam sel tahanan Mapolres Belu.
Aipda HK ditahan buntut penggerebekan perselingkuhan oleh istri sahnya II yang menangkap basah sang suami bersama selingkuhannya FDO (41) dan videonya viral di medsos. diketahui sang suami merupakan anggota Polri Polda NTT yang bertugas di Polres Belu. Aipda HK dan FDO digerebek II dikamar kos kosan sekitaran Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kamis (14/3/2024) malam.
Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy yang dikonfirmasi media, Sabtu (16/3/2024) mengatakan Aipda HK akan diproses Kode Etik tergantung Ankum ( Atasan Hukum_red).
" Biasanya kode etik, tergantung Ankumnya," Ujar Kabid Humas Polda NTT.
Ankum sendiri ialah Atasan yang Berhak Menghukum, yang selanjutnya disebut Ankum adalah Atasan yang diberi wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
Editor : Sefnat Besie