"Jadi Almarhum Petrus Be Kono diberi santunan karena terdeteksi kecapaian atau kelelahan pada saat sehari sebelumnya menjalankan tugas pengamanan di TPS, yang kemudian karena kurang beristirahat langsung lanjut dengan urusan keluarga sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Petrus.
Selain santunan untuk keluarga yang ditinggalkan, KPU TTU juga memberikan bantuan biaya pengobatan kepada empat penyelenggara ad hoc yang sakit setelah melaksanakan tugas pemilu. Meskipun awalnya teridentifikasi 23 orang, hanya empat orang yang mengurus berkas, dan mereka menerima santunan pengobatan sebesar Rp2 juta per orang.
Ke-4 orang penyelenggara ad hoc yang menerima bantuan biaya berobat tersebut antara lain,
1. Maria Magdaena Bato (KPPS) TPS 017, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota kefamenanu
2. Pertra Bubu (PPS) Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat,
3. Sofia Clarita Naikofi (KPPS) TPS 003 Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu
4. Yovita Naisaban (KPPS) TPS 003 Desa Maubesi, Kecamatan insana Tengah.
Editor : Sefnat Besie