NGADA, iNewsTTU.id - Seorang individu yang merupakan frater atau calon pastor di Kabupaten Ngada, NTT telah dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan anak.
Pelaku bernama Engelbertus Lowa Sada, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri ketika kasus pencabulan tersebut terungkap ke publik.
Polres Ngada telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/2024/Reskrim pada tanggal 21 Januari 2024 karena tersangka tersebut melarikan diri.
Surat DPO tersebut berisi instruksi untuk memantau, menangkap, menyerahkan, dan memberitahukan keberadaannya kepada penyidik, penyidik pembantu di kantor polisi. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor telepon 082144232003, kepada Penyidik AKP I Ketut Setiasa.
Merangkum kejadian tersebut, Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) mengecam keras dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang frater atau calon pastor.
Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ada, Frater Engelbertus Lowa Sada diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak saat melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik sekolah.
Kejadian pertama terjadi pada tanggal 10 Agustus 2022 dan yang kedua terjadi pada akhir bulan September 2022, dengan korban seorang remaja laki-laki siswa SMP yang berinisial LMF (13 tahun).
Meridian menjelaskan bahwa saat tindak pidana tersebut terjadi, Frater Engelbertus Lowa Sada sedang menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Ngada, Provinsi NTT. Dia ditugaskan untuk memeriksa kesehatan siswa yang sakit di poliklinik lembaga tersebut.
Keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Ngada pada tanggal 22 April 2023, dan kemudian Frater Engelbertus Lowa Sada ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngada pada bulan Agustus 2023.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta