NGADA, iNewsTTU.id - Polres Ngada memburu seorang pria penyuka sesama jenis atau gay di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyusul penetapannya sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Pria gay cabul yang diduga memiliki kelainan seksual tersebut diketahui bernama Engelbertus Lowa Soda (27). Dirinya telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Ngada setelah dilaporkan keluarga korban.
"Sekarang sudah DPO. Buser lagi cari ke keluarganya, juga wilayah sekitar Polres Ngada," ungkap Kasi Humas Polres Ngada Iptu Sukandar, Jumat (23/2/2024).
Iptu Sukandar menuturkan, tersangka melakukan aksi pencabulannya 2 kali dalam jangka waktu Agustus hingga September 2022. Korbannya berinisial LMF, seorang anak laki-laki yang masih SMP.
Tindakan pencabulan sesama jenis ini, kata dia, dilaporkan keluarga korban ke polisi pada April 2023. Pihaknya menduga Soda mengidap masalah kelainan seksual. "Kemungkinan dia ada gangguan kelainan seksual," ujar Iptu Sukandar.
Soda melarikan diri setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi. Polres Ngada resmi memasukkanya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 21 Januari 2024 usai ditetapkan tersangka .
Atas tindakan pencabulannya terhadap sesama jenis yang masih di bawah umur, demikian Iptu Sukandar, pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Ana
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta