get app
inews
Aa Read Next : KPU Kota Kupang Launching Tahapan Pilkada 2024

Gegara ini, KPU Bakal Lakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 668 TPS di 4 Provinsi

Kamis, 15 Februari 2024 | 06:42 WIB
header img
Ilustrasi Pemilus 2024 (Foto: Istimewa).

Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 dan mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Langkah ini diambil jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menyebabkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

"Jadi totalnya tadi ke apa namanya ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," jelas Hasyim Asy'ari.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut