KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus tragis pembunuhan bayi yang menggemparkan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus menjadi fokus penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Polres TTU melalui Polsek Miomaffo Timur.
Seorang ibu muda berusia 21 tahun, LN, dari Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, menjadi tersangka utama dalam aksi kejam ini, dimana ia menggorok leher bayinya sendiri di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah.
Dalam konferensi pers pada Senin, 12 Februari 2024, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus berusaha semaksimal mungkin dalam mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus ini termasuk keterlibatan ayah dari bayi hasil hubungan gelap itu.
"Kami berusaha semaksimal mungkin dan sekecil apapun informasi bisa diinformasikan kepada penyidik, khususnya bagian unit PPA maupun Polsek Miomafo Timur guna melengkapi berkas yang sebentar lagi akan kita kirimkan ke Kejaksaan," ungkap AKBP Mukhson.
Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 23 Januari 2024, pelaku LN mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA.
Sebelum melahirkan, LN telah menyiapkan kantong plastik dan pisau cutter. Setelah bayi lahir, ia menyumpal mulut bayi dengan kantung plastik agar tangisan bayi tidak terdengar oleh orang lain di rumah.
Setelah menyumpal mulut bayi, LN menggorok leher bayi yang masih hidup menggunakan pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah kejadian itu, ia memasukkan tubuh bayi ke dalam tas kresek dan menyimpannya di bawah meja.
Keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, LN membawa tubuh bayi ke hutan sekitar 500 meter dari rumahnya dan meninggalkannya di atas tumpukan daun.
Editor : Sefnat Besie