KUPANG,iNewsTTU.id- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (pisau), yang terjadi di Jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (10/2/2024) sore dan videonya sempat viral di Instagram.
Pelaku yang diketahui berinisial JRA (41), seorang buruh harian lepas, ditangkap Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, di Jalan Alamandar, Kelurahan Bakunase Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Sabtu (10/2/2024) tak lama, setelah mengancam korban FM (27), seorang pedagang mie ayam, dengan gunakan sebilah pisau.
Pelaku JRA (berbaju putih), saat mengintimidasi penjual mie ayam dengan pisau. Foto : Tangkapan Layar
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, lewat rilis kepada iNews.id Minggu (11/2/2024) menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke tempat usaha korban untuk meminta mie ayam, karena korban sudah sering memberikan mie ayam, dan antara korban dan pelaku juga sudah saling kenal sejak lama. Namun, salah seorang pekerja yang baru bekerja menolak permintaan pelaku, yang kemudian membuat pelaku marah dan mengambil pisau dari jok motornya. Pelaku kemudian mengarahkan pisau ke korban, dan kedua pekerjanya, sehingga membuat para pedagang itu berlari menyelamatkan diri.
"Korban pemilik (gerobak mie ayam) dan pelaku sudah saling kenal, dan pelaku sering datang mengambil mie ayam. Namun karena waktu itu saat pelaku datang meminta mie ayam, ketemu orang baru yang pelaku dan korban tidak saling kenal, maka korban menolak permintaan pelaku untuk memberikan mie ayam, sehingga membuat pelaku marah dan mengambil sebilah pisau untuk menakut-menakuti," jelas Kapolresta.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan langsung diperiksa oleh penyidik reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. kepada Polisi, pelaku mengaku emosi terhadap korban, serta mengakui bahwa dirinya terpengaruh oleh minuman keras saat kejadian.
Editor : Sefnat Besie