Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Rudapaksa Anak di Hotel Setia Atambua, Publik Soroti Satu Tersangka Tak Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan di Kabupaten Belu Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 30 Januari 2024 | 10:30 WIB
  • author Isto Santos
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan di Kabupaten Belu Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Belu gelar konfrensi pers atas kasus pemerkosaan di Lamaknen, Belu (Foto: Istimewa).

ATAMBUA, iNewsTTU.id - Seorang pria berasal di Lamaknen, Kabupaten Belu berinisial DB melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, IB (19), sejak masih duduk dibangku SMA kelas 1.

Akibatnya IB hamil 7 bulan dari hasil hubungan terlarang itu. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban akhirnya melaporkan ayah kandung sendiri ke pihak kepolisian setempat pada 23 Januari 2024 dengan Laporan Polisi nomor: LP 01/I/2024/Lamaknen.

Atas perbuatan bejat itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) UU 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/ Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut