Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sikka Buka Puasa Bersama Yatim Panti Asuhan Umul Mukminin Hafsah Waioti
Advertisement . Scroll to see content

Kasat Lantas Polres TTU: Kecelakaan Lalu Lintas Berawal dari Sebuah Pelanggaran

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:41 WIB
  • author Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU: Kecelakaan Lalu Lintas Berawal dari Sebuah Pelanggaran
Anggota Sat Lantas Polres TTU sedang melakukan imbauan terkait knapol brong (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Selin itu, juga melanggar aturan berlalulintas sesuai UU No 22 Tahun 2009 pasal 259, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64 terkait standar kelayakan kendaraan serta polusi udara dan suara (kebisingan).

Dampak dari penggunaan knalpot brong tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, namun juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres TTU.

"Selain dampak yang diakibatkan, juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah hukum Polres TTU. Kecelakaan lalu lintas berawal dari sebuah pelanggaran," terang dia.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut