Kasat Lantas Polres TTU: Kecelakaan Lalu Lintas Berawal dari Sebuah Pelanggaran
Kamis, 11 Januari 2024 | 17:41 WIB
Selin itu, juga melanggar aturan berlalulintas sesuai UU No 22 Tahun 2009 pasal 259, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64 terkait standar kelayakan kendaraan serta polusi udara dan suara (kebisingan).
Dampak dari penggunaan knalpot brong tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, namun juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres TTU.
"Selain dampak yang diakibatkan, juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah hukum Polres TTU. Kecelakaan lalu lintas berawal dari sebuah pelanggaran," terang dia.
Editor : Sefnat Besie