Setelah kejadian itu, korban pulang dengan menangis, dan ketika orang tua korban melihat kondisi anaknya yang sedih, mereka segera menanyai anaknya.
"Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat pacarnya kepada orang tuanya. Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember 2023," jelasnya.
Setelah melalui penyelidikan dan memastikan adanya cukup bukti, pelaku akhirnya ditangkap oleh anggota Unit PPA dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan tuduhan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Sefnat Besie