KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus penjualan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan menjelang perayaan Natal tahun 2023 dan tahun baru 2024.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2023, di Kios Danda, KM 6 Jurusan Kupang, RT/RW: 026/001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Kasat Resnarkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, memimpin operasi dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial D (42), warga RT 026/RW 001, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Menurut Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yeni Setiono, tindakan penjualan obat-obatan tersebut melanggar Pasal 435 jo 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang peredaran dan penjualan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
"Barang bukti yang telah diamankan melibatkan Mefenamic Acid sebanyak 62 tablet (Daftar K), Amoxicillin Trihydrate sebanyak 14 tablet (Daftar K), dan Metamizole Sodium sebanyak 14 tablet (Daftar K)," ungkap Iptu Yeni.
Kronologis kejadian bermula pada pukul 14.30 WITA, saat personel Satresnarkoba Polres TTU menerima informasi tentang penjualan obat-obatan keras di Kios Danda.
Petugas melakukan pemantauan dan menemukan seorang saksi yang membeli Mefenamic Acid sebanyak 3 tablet di kios tersebut.
"Atas kejadian itu, petugas segera mengamankan barang bukti dan mengambil tindakan hukum dengan membuat laporan polisi (LP-A), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (TSK) dan saksi-saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti," tambahnya.
Tersangka D saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara penyidikan lebih lanjut masih berlangsung.
Editor : Sefnat Besie