get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertijab Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

YLBHI Soroti Komitmen Prabowo dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Senin, 18 Desember 2023 | 17:19 WIB
header img
YLBHI Soroti Komitmen Prabowo dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM. Foto: istimewa

Pembentukan pengadilan HAM merupakan harapan mayoritas keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu, semisal Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.

Meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, hingga kini pemerintah tak juga membentuk lembaga peradilan yang khusus menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

Isnur menjelaskan upaya membentuk pengadilan HAM ad-hoc selalu kandas lantaran terduga pelaku kerap berlindung di balik kekuasaan dan mendapatkan impunitas. Ia mencontohkan Wiranto yang justru dirangkul menjadi Menteri Koordinator Politik dan Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) pada periode pertama pemerintahan Jokowi.

"Kemudian Prabowo juga. Lihat saja bagaimana Jokowi memperlakukan mereka! Wiranto menjadi bagian dari timses ketika Jokowi naik. Kemudian, sekarang Prabowo menjadi Menteri Pertahanan. Jadi, ada kerumitan di situ yang membuat mereka (pemerintah) tidak serius menuntaskan HAM masa lalu," kata Isnur.

Lebih jauh, Isnur mengatakan pemerintah Indonesia pasca-Orde Baru tak pernah benar-benar serius menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ada kesan pemerintah mengulur-ulur waktu dan tak berani menyeret para pelaku ke pengadilan. "Periode sebelumnya, Megawati, kemudian SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan Jokowi. Semua punya posisi yang sama," ucap Isnur.

Tak hanya di debat, dosa HAM Prabowo juga diulas tuntas dalam Buku Hitam Prabowo Subianto yang dibikin Azwar Furgudyama, seorang aktivis 98. Buku setebal 197 halaman itu diterbitkan Phoenix Publisher yang berlokasi Sleman, Yogyakarta.

Dalam buku itu, Azwar menulis Prabowo dipecat dari militer lantaran terlibat dalam penculikan para aktivis sebagaimana surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Buku itu juga menyinggung dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua dan Timor Leste. Isu politik dinasti Jokowi dan pencalonan Gibran yang bermasalah juga turut diulas.[tama]

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut