get app
inews
Aa Text
Read Next : Mary Jane Veloso Tetap di Lapas Perempuan Yogyakarta, Status Pembebasan masih Tidak Pasti

Bukannya Bawa Orang Sakit atau Jenazah, Sopir Ambulans Ini Malah Bawa Sabu

Jum'at, 15 Desember 2023 | 09:47 WIB
header img
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka MI dan YS. Foto: iNews/Zulkifli Yunus

TANAH LAUT, iNews.id - Sebagai seorang sopir ambulans puskesmas di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), seharusnya MI alias If membawa orang sakit atau jenazah. Namun dia lakukan justru membawa narkoba jenis sabu.

Pekerjaan sampingan membawa sabu itulah, yang membuat warga Kompleks Perum Permata Jingga Blok P II Rt.007 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tala ini, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Laut pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 09.30 Wita. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada Rabu (13/12/2023), MI  hendak transaksi narkoba dengan pemesan.

Saat hendak transaksi, polisi bergerak menangkap MI. Dari tangan MI, polisi menyita 0,44 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket. Polisi juga mengamankan handphone  milik tersangka MI. 

Setelah menangkap MI, beberapa menit kemudian, polisi menangkap YS, warga Kompleks Perum Permata Jingga Blok P II RT 007, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala. YS merupakan adi MI. 

YS ditangkap berdasarkan hasil interogasi terhadap MI yang mengaku menyerahkan satu paket sabu kepada YS. Saat diperiksa petugas, YS membenarkan sabu tersebut diperoleh dari MI. 

Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti 0,03 gram sabu. 

Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung mengatakan, MI telah dua kali ditangkap polisi. MI pernah ditangkap pada 2014 karena kasus narkoba. Dia menjalani hukuman selama 5 tahun. 

“Tersangka MI sudah pernah diamankan polisi dengan kasus sama,” kata Kasatres Narkoba, Kamis (14/12/2023). 

Iptu May Felly Manurung menyatakan, tersangka MI dan YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling rendah 4 tahun. Saat ini MI dan YS mendekam di ruang tahanan Polres Tala.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut