KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di empat lokasi berbeda di Kefamenanu.
Pelaku, FB (33), warga Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berhasil diamankan di Jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kota Soe, Kabupaten TTS pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 14.00 WITA.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro mengatakan pelaku telah melakukan aksinya di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda dan pelaku berhasil mencuri empat sepeda motor.
Aksi pencurian pertama terjadi di BTN, dengan motor Honda Scoopy sebagai barang bukti. Selanjutnya, pelaku bergerak ke Kampung Bima, Kelurahan Kefamenanu Selatan, dan berhasil mencuri motor jenis Beat.
TKP ketiga berada di Pasar Baru, di mana motor jenis Revo menjadi barang bukti kejahatan pelaku. Terakhir, di Kelurahan Sasi, pelaku mencuri motor Beat sebagai aksi penutupannya sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Proses penyelidikan sudah dilakukan terkait dengan empat laporan polisi yang kami terima. Keempat TKP tersebut berada di BTN, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Pasar Baru, dan Kelurahan Sasi," ungkap Iptu Djoni pada Senin, (11/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap pelaku FB tidak berjalan mulus, karena pelaku berusaha melarikan diri. Pihak kepolisian akhirnya memberikan tembakan terukur untuk menghentikan upaya pelarian pelaku.
Editor : Sefnat Besie