KUPANG, iNewsTTU.id-- PT.Brantas Abipraya melalui Sub Kontraktor (Subkon) PT. Karsa Pilar Konstruksi yang mengerjakan Proyek Galian Tanah untuk Penunjang Rumah Khusus bagi Pejuang eks Timor-Timur di Desa Camplong dua Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini belum membayar bahkan melunasi biaya sewa Kendaraan Dump Truck (DT) dan sejumlah alat berat yang digunakan di lokasi proyek tersebut.
Utang biaya sewa peralatan berat dan mobil dam truk tersebut terhitung sejak bulan agustus hingga Bulan November 2023 atau selama 4 bulan.
Sementara dari kontrak kerja antara penyedia atau pemilik dam truk dan Alat berat dengan PT, brantas melalui Subkon Pt karsa Pilar Konstruksi pembayaran dilakukan setiap 40 hingga 60 hari atau maksimal 2 bulan setelah masuknya tagihan dari para pemilik alat berat dan dam truk.
“kita tiap hari hanya diberikan harapan palsu alias PHP oleh bos (Direktur-red) PT KPK pak Yudha saja, janjinya besok selasa ke rabu, rabu ke minggu depan dan minggu depan ke minggu depannya lagi dan begitu terus, sementara kita juga dikejar sama Bank dan sopir termasuk operator alat berat jadinya terkesan kita tipu mereka pada hal dari Pt Brantas melalui subkonnya yang hanya main JANJI saja dengan kita.”ungkap Ongko, salah seorang pemilik alat berat dan dump truck (DT) yang disewa di lokasi proyek tersebut yang menghubungi media pada Kamis, (30/11/2023).
Menurutnya, hampir tiap hari dirinya selaku pemilik alat yang mengoperasikan alat beratnya di lokasi proyek, bahkan sejumlah dam truk miliknya sudah dikeluarkan sejak bulan November lalu, namun belum ada pembayaran sampai dengan saat ini.
“tadi saya sementara bekerja mereka minta saya keluar dan berhenti kerja tanpa alasan, ini bayar saja belum, sampai sekarang hanya main janji saja, ini perusahaan BUMN besar buat susah kita orang kecil yang harap makan minum dari kerja harian ini.”katanya.
Karena itu dirinya berharap agar Pt Brantas selaku Kontraktor Pelaksana Pemenang Tender Proyek ini harus bertanggung jawab jika Subconnya tidak membayar Biaya sewa dan upah lainnya kepada pekerja.
“kita berharap PT Brantas selaku BUMN yang menang proyek ini harus bertanggung jawab untuk membayar utang-utangnya kepada kita.”ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Karsa Pilar Konstruksi (KPK) Yudha yang dihubungi pada Jumat (01/12/2023) menjelaskan, dirinya selaku Direktur PT KPK sama sekali tidak bermaksud untuk memberikan janji palsu alias PHP kepada para pekerja dan pemilik alat berat tetapi dirinya menyampaikan apa yang dijanjikan oleh Manajemen PT Brantas kepada perusahaannya.
“Bang, kita janji sesuai dengan apa yang dijanjikan BUMN (Pt Brantas) kepada kita, sampai hari ini saja saya kerja sudah 75 persen tetapi saya baru dibayar 15 persen. Dan dari awal sudah saya talangi pakai uang perusahaan saya, jadi kalau ada asumsi bahwa saya hanya janji-janji saja itu semua sesuai dengan apa yang dijanjikan BUMN (Pt Brantas) kepada saya, sehingga yang janji dan tidak ditepati itu BUMN (Brantas) bukan saya.”katanya.
Dirinya Kembali meminta para penyedia alat berat dan dam truk agar bersabar karena dirinya terus berupayakan dan tidak melambatkan proses pembayaran.
“ini murni prosedur proyek BUMN dan saya juga masih menunggu dari BUMN (PT Brantas).”ujar Yudha.
(Catatan Redaksi iNewsTTU.id: Bagi pihak yang merasa dirugikan dalam berita ini agar bisa menyampaikan klarifikasi atau sanggahan atau hak jawab melalui email redaksi: [email protected] dengan menyertakan foto diri dan foto KTP, demikian. Terimkasih)
Editor : Sefnat Besie