get app
inews
Aa Read Next : Marthen Dira Tome Intens Jajaki Kerjasama dengan Pemodal untuk Investasi di Sabu Raijua

Kanwil Kumham NTT Pimpin Rapat Ranperda Pemkab Belu tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Kamis, 30 November 2023 | 12:25 WIB
header img
Kakanwil Kumham NTT, melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Wilayah, Rabu (29/11/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya merangkap Kepala Bidang Hukum, Yunus P. S. Bureni serta hadir Sekretaris DPRD Kabupaten Belu dan Kepala Bapemperda Kabupaten Belu beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Belu.

Kepada iNews.id Kamis (30/11/2023) Marciana mengatakan ia membuka rapat tersebut dengan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu karena telah melaksanakan perintah Undang-Undang yang telah melibatkan Kanwil Kemenkumham NTT khususnya  para "perancang perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan Ranperda tersebut. 

Marciana mengatakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh Kementerian yang membawahi bidang hukum yakni Kemenkumham melalui Kantor Wilayah di daerah. Ia menegaskan di dalam pasal 58 dimana diperintahkan secara jelas bahwa semua Peraturan Daerah harus diharmonisasikan tanpa terkecuali. Ia menambahkan jika peraturan tersebut tidak diharmonisasikan maka peraturan tersebut rentan cacat secara yuridis formal. 

“Secara yuridis formal, pengharmonisasian merupakan satu tahapan yang wajib dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut