Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Pindahkan Tahanan Terdakwa Korupsi BPBD Kabupaten TTU dan Desa Letneo ke Rutan Kupang

Selasa, 28 November 2023 | 17:32 WIB
  • author Isto Santos
Jaksa Pindahkan Tahanan Terdakwa Korupsi BPBD Kabupaten TTU dan Desa Letneo ke Rutan Kupang
JPU Kejari TTU pindahkan tahanan tahanan terdakwa korupsi ke Tipikor Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Pemindahan tahanan ini didasari oleh penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan Nomor: 132/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, Nomor: 133/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, dan Nomor: 134/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 23 November 2023, untuk Yosefina Lake, Marianus Fkun, serta Yeron Eno dan Siprianus Kono.

"Proses pemindahan tersebut berjalan dengan lancar dan aman," katanya.

Selanjutnya, ungkapnya, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU TA 2021 dan 2022 dijadwalkan untuk disidangkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Sementara itu, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Letneo TA 2021 sampai 2021 akan segera disidangkan pada hari Jumat, 1 Desember 2023, di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang dia.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut