Jakarta, iNewsTTU.id--Penjabat Bupati Sorong, Papua, Yan Piet Mosso, bersama lima Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Segiditaf, Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, Kasubag Keuangan dan Aset BPK Provinsi Papua Barat, dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung.
Keenam orang itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (12/11/2023).
Keenam tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan kongkalikong dalam audit pada tahun 2022 sampai 2023 di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya.
KPK menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberantas praktik korupsi dan kongkalikong yang dapat merugikan keuangan negara. Dalam proses penyelidikan, KPK mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka.
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga-lembaga negara demi kepentingan masyarakat dan negara.
Editor : Sefnat Besie