get app
inews
Aa Read Next : KPU Timor Tengah Utara Serahkan Santunan Duka Kepada Anggota Linmas yang Meninggal Dunia

Informasi Terbaru: Perubahan Syarat Usia Capres dan Cawapres

Selasa, 07 November 2023 | 15:59 WIB
header img
Informasi Terbaru: Perubahan Syarat Usia Capres dan Cawapres. Foto: MPI


Jakarta, iNewsTTU.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah secara resmi mengubah peraturan terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

Perubahan ini terjadi sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Permohonan tersebut meminta MK untuk merubah batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Perubahan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Bernomor 23 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

PKPU yang baru menetapkan bahwa seorang calon presiden atau wakil presiden harus "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Sebelum perubahan ini, PKPU Nomor 19 Tahun 2013 hanya mencantumkan persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden adalah "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Dengan perubahan ini, KPU memberikan alternatif tambahan kepada calon yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk memenuhi syarat.

Perubahan ini telah resmi disahkan pada 3 November 2023 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Keputusan tersebut memicu perdebatan di berbagai kalangan masyarakat dan politisi.

Penting untuk dicatat bahwa putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mendorong perubahan ini telah digugat oleh beberapa pihak termasuk Brahma Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, dan Zainal Arifin Mochtar ke Mahkamah Konstitusi.

Hasil dari gugatan ini akan memiliki dampak besar terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden di masa yang akan datang serta membawa implikasi penting dalam perjalanan politik Indonesia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut