get app
inews
Aa Text
Read Next : Privy Perkenalkan e-Meterai: Inovasi Legalitas Dokumen Elektronik

Legalisasi Dokumen Lebih Efisien, Pemerintah Indonesia Luncurkan E-Meterai

Minggu, 05 November 2023 | 15:07 WIB
header img
Legalisasi Dokumen Lebih Efisien, Pemerintah Indonesia Luncurkan e-meterai. ilustrasi.iNews.idd

JAKARTA, iNewsTTU.id--Penerbitan meterai elektronik atau e-meterai oleh Pemerintah pada Oktober 2021 disambut dengan antusiasme oleh masyarakat.

E-meterai, yang didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, adalah inovasi dalam penggunaan label digital untuk tanda pengesahan dan legalisasi dokumen penting, seperti perjanjian kontrak, dokumen hukum, dan perjanjian jual beli.

I Wayan Sudiarta, CEO & Managing Partner enforceA, menjelaskan bahwa penerbitan e-meterai adalah langkah penting dalam upaya modernisasi dan digitalisasi dalam proses legalisasi dokumen. E-meterai juga dilihat sebagai alternatif yang lebih aman, efisien, dan ekonomis daripada meterai fisik atau cetak.

Tujuan utama dari e-meterai adalah mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan meterai cetak konvensional ke e-meterai. Alasannya adalah efisiensi dan keamanan yang lebih tinggi. Dengan kemudahan pembelian dan penggunaan e-meterai secara online, proses tersebut menjadi lebih cepat dan sederhana.

I Wayan Sudiarta menekankan, "E-meterai sulit dipalsukan, berbeda dengan meterai fisik yang rentan terhadap pemalsuan. Selain itu, e-meterai juga lebih ramah lingkungan karena tidak memerlukan pencetakan fisik."

E-Meterai memiliki sejumlah keunggulan, termasuk proses pembelian, penyimpanan, dan penggunaan yang lebih mudah dan cepat. Keunggulan lainnya meliputi risiko penyalahgunaan yang kecil dan kemampuan untuk melacak penggunaan e-meterai dengan mudah.

Perusahaan enforceA telah merilis fitur enforceA e-meterai, yang dapat diakses melalui situs web mereka. Melalui fitur ini, masyarakat dapat dengan mudah membeli e-meterai sesuai dengan nilai nominal yang diperlukan dan menggunakannya untuk legalisasi dokumen.

I Wayan Sudiarta menegaskan hal ini adalah dukungan pihaknya kepada pemerintah.

"Ini adalah bentuk dukungan kami kepada pemerintah dalam mendorong transisi dari penggunaan meterai konvensional ke meterai elektronik."ujar I Wayan Sudiarta.

Harga e-meterai bervariasi tergantung pada nilai nominalnya. Pada situs web enforceA, harga e-meterai adalah sebagai berikut:

    Satu e-meterai nominal 10.000 dijual seharga Rp11.000
    10 e-meterai nominal 10.000 dijual seharga Rp107.000
    100 e-meterai dan 1000 e-meterai dengan nilai nominal 10.000 dijual dengan harga masing-masing Rp1.050.000 dan Rp10.400.000.

Penerbitan e-meterai oleh pemerintah adalah langkah inovatif yang diharapkan dapat memodernisasi dan meningkatkan efisiensi dalam proses legalisasi dokumen di Indonesia, sekaligus mempromosikan penggunaan yang lebih ramah lingkungan.

Hal ini membuktikan komitmen Pemerintah untuk bergerak menuju transformasi digital dalam berbagai aspek kehidupan.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut