Menurutnya, dalam perkara ini, tersangka DT didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453 juta," ungkap dia.
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, Bosman M.R. Sinaga, akan segera berupaya agar berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan lebih lanjut.
"JPU akan upayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie