Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari TTU Review Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi KPU, Temuan Audit Rutin Rp1,68 miliar
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik Kejari TTU Limpahkan Perkara Korupsi Mantan Kades Fatusene ke Penuntut Umum

Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:07 WIB
  • author Isto Santos
Penyidik Kejari TTU Limpahkan Perkara Korupsi Mantan Kades Fatusene ke Penuntut Umum
Suasana pemeriksan dalam Perkara Mantan Kades Fatusene, DT naik tahap 2 atas kasus korupsi dana desa (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Menurutnya, dalam perkara ini, tersangka DT didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara, serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp453 juta," ungkap dia.

Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU, Bosman M.R. Sinaga, akan segera berupaya agar berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk proses persidangan lebih lanjut.

"JPU akan upayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," jelasnya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut