BANDUNG, iNewsTTU.id- Kejadian tragis terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Minggu (29/10/2023) ketika seorang anggota geng motor tewas dibunuh oleh temannya sendiri. Kronologi pembunuhan tersebut berawal dari konflik yang dimulai di sebuah grup WhatsApp.
Saat itu, pelaku, yang diidentifikasi sebagai TT (36), yang juga dikenal dengan nama Bucek, diundang untuk bergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh korban, AD (29) alias Eboh, anggota geng motor yang sama. Dalam grup tersebut, korban dan pelaku sempat terlibat dalam percakapan.
Namun, peristiwa tragis ini berawal ketika korban AD tiba-tiba mengeluarkan pelaku TT dari grup WhatsApp. Korban menganggap tindakan ini sebagai ejekan, yang menyebabkan pelaku merasa sangat sakit hati.
Pelaku kemudian mendatangi korban untuk menginterogasinya mengenai alasan dipecat dari grup WhatsApp tersebut. Namun, korban tidak merespons pertanyaan pelaku sama sekali.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, "Tersangka mengaku sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WhatsApp. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan."
Pertemuan pertama antara keduanya tidak menghasilkan resolusi, dan pelaku kembali mendatangi korban pada Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, dalam pertemuan ini, korban justru mengejar dan memukul bagian belakang kepala pelaku. Ini memicu pertengkaran fisik antara keduanya.
Pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh, dan pada saat itulah dia mengeluarkan sebilah pisau yang tersimpan dalam tas pinggangnya dan menusuk korban di dada kiri. Tindakan kekerasan ini tidak berhenti di situ, karena pelaku juga menusuk korban di tangan kiri dan jari-jari korban.
Korban mengalami luka tusuk serius di dada kiri yang menembus hingga ke jantung, lengan, dan jari tangan. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang menyebabkan robekan pada jantungnya.
Tersangka TT berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah. Atas perbuatannya, tersangka dihadapkan pada hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapisi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Kusworo.
Tersangka TT, saat diwawancara oleh wartawan, mengklaim bahwa dia tidak berniat membunuh korban. Dia mengaku telah meminta maaf, namun korban AD mengajaknya untuk berkelahi. "Dia nantangin saya untuk berkelahi. Saya sudah minta maaf, kalau ada kesalahan. Tadinya gak niat, tiba-tiba dia mukul dari belakang," kata TT.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa pisau tersebut selalu dia bawa sebagai tindakan pengamanan diri, karena dia telah menjadi korban bully sejak zaman SMP. "Senjata tajam saya bawa sejak SMP sejak sering di-bully sama temen-teman saya. Alasannya takut ada yang mencelakai saya," tambah pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat yang mengharukan tentang pentingnya penyelesaian konflik melalui komunikasi yang sehat dan perdamaian, serta kebahayaan eskalasi konflik yang dapat berakhir dalam tindakan kekerasan yang serius.
Editor : Sefnat Besie