KUPANG,iNewsTTU.id- Masyarakat Hukum Adat Amanuban mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DRPD) NTT, Senin (30/10/2023). sempat menunggu beberapa saat, akhirnya masyarakat adat Amanuban diterima oleh Inche Sayuna Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT dari Partai Golkar.
Kedatangan warga hukum adat Amanuban ini, guna berdialog untuk memperjuangkan hak tanah hutan adat milik mereka yang saat ini diklaim milik pemerintah melalui SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tahun 2016.
Kedatangan Masyarakat Hukum Adat Amanuban ini dipimpin oleh sekretaris Pina One Nope, bersama Nikodemus Manao, Eximus Tse, Eppy Manu, Ishak Nope, Simon Nesi, Daud Selan, Mario Ximenez, Jose Ximenez, Nino Liunokas.
Sekretaris Masyarakat Hukum Adat Amanuban, Pina One Nope menyerahkan berkas kepada Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna. Foto : Ist
" Seluruh tanah di amanuban dibagikan oleh almarhum kakek saya, bahkan sebelum belanda datang di timor masyarakat amanuban sudah ada, untuk itu kami harapkan lewat DPRD NTT, aspirasi kami ini bisa disampaikan. Kami cuma minta satu hal yakni SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 untuk segera dicabut, kami harap dalam waktu dekat ini ada Rapat Dengar Pendapat ( RDP_red) antara kami warga Amabuban dengan Pj Gubernur NTT, DRPD NTT, BPKH Propinsi dan Dinas Kehutanan, supaya kita duduk bersama membahas masalah ini, kami sempat tidak ingin diterima tadi dengan alasan anggota dewan sedang sibuk, jadi saya bilang kalau memang kami masyarakat Amanuban hanya membebani negara, ya lebih baik coret saja dari NKRI," tegas Pina.
Sedangkan Nikodemus Manao, salah seorang aktivis yang juga memperjuangkan nasib warga Amanuban mengatakan jika memang warga Amanuban cuma jadi beban negara dengan maka lebih baik Amanuban merdeka saja karena pemerintah seperti mengesampingkan masalah lahan adat milik masyarakat tersebut.
"Selama ini negara anggap kami orang Amanuban cuma jadi beban, contoh angka kemiskinan di TTS yang ekstrem, lalu disambung lagi dengan masalah tanah adat kami, kalau memang kami cuman jadi beban negara ya lebih baik kami merdeka saja lepas dari NKRI," Sambungnya.
Pina menambahkan, ratusan ribu hektar tanah di 115 Desa telah diklaim pemerintah, merampas hak hidup masyarakat, dan yang paling utama masyarakat akan kehilangan mata pencaharian mereka.
" Masa masyarakat cuma diberikan tanah ukuran 50x50 meter persegi, bahkan dinas kehutanan sudah membuat patas patok yang jelas melanggar hak tanah milik masyarakat kami, dan 42 desa di amanuban masuk kawasan hutan menurut surat edaran kepala BPKH NTT, namun menurut kepala BPKH TTS ada 115 Desa yang masuk kawasan hutan, untuk itu SK Menteri tahun 2016 yang mengklaim kawasan hutan adat Laob- Tumbes secepatnya harus dicabut," tambah Pina.(*)
Editor : Sefnat Besie