get app
inews
Aa Text
Read Next : Peduli Petani, Gibran Dorong Seluruh Restoran di Labuan Bajo Wajib Gunakan Pangan Lokal

Jilat Botol Kecap di Restoran, Nasib Apes Dialami Pria Jepang Masuk Penjara 3 Tahun

Senin, 30 Oktober 2023 | 07:51 WIB
header img
Pria Jepang Dipenjara 3 Tahun Gegara Jilat Botol Kecap di Restoran Viral di media sosial seorang pria Jepang dipenjara tiga tahun karena menjilat botol kecap di restoran sushi. Pria tersebut Ryoga Yoshino berusia 21 tahun. Foto/Koreaboo


 JEPANG, iNewsTTU.id -- Seorang pria Jepang bernama Ryoga Yoshino, berusia 21 tahun, telah dipenjara selama tiga tahun setelah terlibat dalam aksi kontroversial yang mengejutkan banyak orang. Viral di media sosial, Yoshino memfilmkan dirinya menjilat berbagai benda di sebuah restoran sushi, termasuk tutup botol kecap, cangkir, dan bahkan gulungan sushi.

Aksi yang sangat tidak higienis ini telah mendapatkan perhatian luas dan menjadi kontroversi.

Dilaporkan oleh Koreaboo, Yoshino bahkan melakukan aksi menjilati makanan di tempat umum dan meletakkan kembali barang-barang yang telah terkontaminasi ke dalam mesin yang bergerak di restoran tersebut.

Dampak dari perilaku ini adalah paparannya pengunjung lain terhadap makanan dan wadah yang kini tercemar.

Kura Sushi, jaringan restoran sushi yang berlokasi di Nagoya, Tokyo, merespons dengan memasang CCTV untuk menghentikan perilaku semacam ini yang sedang menjadi tren di Jepang dan dikenal sebagai "terorisme sushi."

Tren ini melibatkan remaja laki-laki dan perempuan yang merekam diri mereka menjilati, meludah, atau bahkan menyemprotkan pembersih ke pesanan orang lain saat makanan lewat di depan mereka.

Ryoga Yoshino telah meminta maaf atas perilaku buruknya dan memohon hukuman yang lebih ringan. Ia menjelaskan bahwa alasan dia membuat video dari aksi tersebut adalah untuk mendapatkan perhatian, namun sekarang menyadari bahwa itu adalah keputusan yang sangat ceroboh.

Pengadilan Distrik Nagoya akhirnya memvonisnya dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Hukuman ini dapat dianggap sebagai peringatan serius bagi mereka yang terlibat dalam perilaku yang mengganggu ketertiban umum dan kesehatan publik, terlepas dari niat awal mereka.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut