get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan Pilkada Kota Kupang, Kapolresta Siapkan 184 Personil jaga 552 TPS

Marciana Djone Buka Sosialisasi Perpres 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM

Senin, 23 Oktober 2023 | 10:55 WIB
header img
Kepala Kanwil Kumham NTT, Marciana Dominika Djone membuka kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Marciana Dominika Djone, membuka kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, di Hotel Neo Aston Kupang, Senin ( 23/10/2023).

Perpres ini mengatur mengenai Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan Stranas BHAM yang meliputi kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha;  Tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan Akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM).

Marciana dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan para pimpinan pengusaha, baik Apindo maupun Kadin, telah bersepakat untuk  tidak mengabaikan hak pekerja khususnya anak.

" Kami dari Kumham NTT dan pengusaha, telah bersepakat untuk memperhatikan pekerja khususnya anak terkait kesejahteraan, kesehatan, misalkan saat bekerja para pekerja itu apakah sudah ada kontrak kerja atau belum, apakah upahnya sudah sesuai Upah Minimum Provinsi atau tidak, apakah semua pekerja sudah memakai K3 atau tidak, dan saat ini kami sedang menggagas Kota Layak Anak dan kami sedang memulai dari Kota Kupang yang menjadi pilot project Kota Layak Anak ( KLA_red) dan kami berterima kasih kepada UNICEF yang telah menggelar kegiatan ini, kita harap dengan kegiatan sosialisasi ini, kita terus seiring sejalan baik dari Pemda hingga Pemerintah Pusat, terkait implementasi bisnis dan HAM," Ujarnya.

Kemenkumham juga telah menyiapkan program PRISMA, dimana PRISMA adalah suatu program aplikatif mandiri yang diperuntukan membantu perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

 


Perwakilan UNICEF, Lukita saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Perpres 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu
 

Sementara itu Lukita selaku perwakilan UNICEF atau United Nations International Children's Emergency Fund atau Dana Darurat Anak Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sambutannya mengatakan anak adalah pemangku kepentingan yang tidak terpisahkan dari dunia usaha, sehingga perlu solusi yang baik bagi anak dalam kaitannya dengan bisnis dan HAM.

" Anak adalah pemangku kepentingan yang tidak terpisahkan dari dunia usaha, anak bisa terdampak dari dunia kerja, contoh banyak produk yang dihasilkan sangat terdampak pada anak, atau bisa juga dari lingkungan tempat tinggal mereka yang terdampak dari pelaku usaha, kita perlu memikirkan solusi yang baik bagi anak- anak kita lewat diskusi ini," Terangnya.

Adapun Kota Layak Anak adalah kota yang mampu merencanakan, menetapkan serta menjalankan seluruh program pembangunannya dengan berorientasi pada hak dan kewajiban anak. Hal ini dimaksudkan agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.(*)

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut