JAKARTA, iNewsTTU.id--Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Agung Berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Atas Nama MJF di Koja, Jakarta Utara Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 19.06 WIB.
MJF ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019.
Sebelumnya Tim penyidik telah memanggil MJF sebanyak 3 kali berturut-turut, namun tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Kejari TTS melalui kasì intel Kejari I Putu Eri Setiawan menjelaskan Berdasarkan hasil penyidikan, MJF telah merjual 1 (satu) unit mobil dumptruck milik BUMDes Desa Tubuhue dengan No. Polisi L 9843 GD sebesar Rp. 240000.000,(dua ratus empat puluh juta rupiah) tdak melalui rapat bersama Dewan Pengawas, Pengurus BUMDes.
"Perihal itu menjadi pertimbangan Penyidik untuk menetapkan MJF sebagai tersangka, namun sejak bulan April 2020 ia sudah tidak berdomusili di Desa Tubuhue"kata Eri Setiawan.
Ia disangkakan melanggar Primair Pasar 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 5S Ayat (1) ke-1 KUHP yo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indanesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 5S Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka MJF diperkirakan tiba di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan kamis pagi ini.
Editor : Sefnat Besie