Gegara ini, Pemuda Pangalengan Nekat Bunuh Pasangan Usai Bercinta
Kamis, 28 September 2023 | 13:29 WIB
Tim kepolisian berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pelarian ke daerah Sumedang. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, satu ponsel merek iPhone 11 milik korban yang diambil oleh tersangka, uang sejumlah Rp900.000 milik korban, satu unit motor merek Yamaha Aerox merah, helm, dan satu tabung gas hijau 3 kg.
Editor : Sefnat Besie