Kumham NTT Gelar Seminar Pencegahan Gratifikasi, Pungli dan Strategi Kehumasan Mengantisipasi Hoax
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/18/3f67f_kanwil-kumham-ntt.jpg)
KUPANG,iNewsTTU.id- Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Seminar Strategi Pencegahan Gratifikasi dan Pungutan Liar Serta Strategi Kehumasan dalam Mengantisipasi Bahaya Hoax 'Si Yahox', di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, di Hotel Neo Kupang, Senin (18/9/ 2023) hingga selesai pada Rabu (20/9/2023) mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia kegiatan, Dian Lenggu mengatakan dalam kegiatan ini menindaklanjuti keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang target kinerja Kementrian Hukum dan HAM tahun 2023 sekaligus melaksanakan tugas dan fungsi kehumasan dalam mengantisipasi berita Hoax dalam tahun politik ini.
" Kegiatan ini sebagai implementasi keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang target kinerja Kementrian Hukum dan HAM tahun 2023 sekaligus melaksanakan tugas dan fungsi kehumasan dalam mengantisipasi berita Hoax dalam tahun politik ini, dalam kegiatan ini kami melibatkan pemateri yang berkompeten di bidangnya seperti Kabid Humas Polda NTT, media massa serta seluruh pimpinan jajaran UPT yang ada di Kanwil Kumham NTT," Ujar Dian.
Sementara itu dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham NTT, Merciana Dominika Djone, meminta seluruh jajarannya untuk menjauhi praktek gratifikasi dan pungutan liar ( pungli_red) dan ia mengajak seluruh ASN untuk bekerja keras menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan bebas dari pungli serta melayani seluruh masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
" Saya minta seluruh jajaran untuk menjauhi praktek gratifikasi dan pungutan liar. semua Kalapas, Karutan dan semua ASN mari bekerja keras dan jujur, kita ciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan bebas dari pungli dan suap, serta semakin melayani seluruh masyarakat dengan penuh tanggung jawab," Pungkas Marciana. (*)
Editor : Sefnat Besie