KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kejadian tragis di Desa Sone, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang melibatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang wanita bernama IMN (46).
Kejadian ini terungkap setelah seorang individu berinisial ML melaporkan temuan mayat wanita dalam sebuah sumur kepada Polres TTU melalui Polsek setempat.
Suami korban, HK, kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 23 Juli 2023, dan laporan tersebut bernomor LP/B/242/VII/2023/POLRES TTU/POLDA NTT.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan penyelidikan di lokasi, dan mengangkut jenazah korban ke RSUD Kefamenanu untuk pemeriksaan visum et repertum.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, polisi berhasil menentukan bahwa suami korban, HK, adalah pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri, IMN.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, mengumumkan kasus ini dalam konfrensi Pers pada Senin, (18/09/2023).
"HK yang membuat laporan polisi. Namun hasil pemeriksaan dari proses penyelidikan dan penyidikan, HK ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Mukhson.
Tidak hanya itu, dalam proses penyelidikan juga ditemukan bahwa HK telah dibantu oleh seorang teman berinisial LL dalam melakukan tindakan tersebut, yang mengakibatkan kematian korban IMN.
"Sedangkan untuk pelaku yang kedua berinisial LL, pelaku kedua adalah teman dari HK," katanya.
Kedua pelaku, HK dan LL, telah ditahan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan," jelas dia.
Editor : Sefnat Besie