KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus penemuan mayat Endik Edison Kolo (18) di Cekdam Boifeka, Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berikut fakta penemuan mayat mengapung di Cekdam Boifeka yang gegerkan warga Kabupaten TTU:
1. Mayat Endik Edison Kolo ditemukan mengapung di Cekdam Boifeka pada Rabu, 6 September 2023, sekitar pukul 14.45 Wita oleh tiga orang anak yang sedang memancing di lokasi tersebut.
2. Pihak kepolisian, termasuk Kapolsek Noemuti, Ipda Sumaryono Heru Pandoko, telah membenarkan temuan tersebut dan segera melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban.
"Kita sudah olah TKP dan mengevakuasi jenazah dari dalam cekdam tersebut," ujar Ipda Pandoko pada Kamis, (07/09/2023).
3. Kronologi kejadian dimulai saat sekelompok anak muda, termasuk saksi KCM (15) dan FF, pergi memancing ke Cekdam Boifeka. Mayat ditemukan setelah salah satu teman mereka, yaitu FF, melihat sesuatu yang mengapung di atas air dan mengajak teman-temannya untuk melihat lebih dekat.
4. Ibu korban, Aqulina Silab, menjelaskan bahwa Endik Edison Kolo telah meninggalkan rumah sejak Senin, 4 September 2023, dan ditemukan meninggal dunia di Cekdam Boifeka pada Rabu, 6 September 2023.
Ayah korban, yang saat itu berada di Malaysia, melakukan video call dengan korban pada Minggu, 3 September 2023, dan memarahi korban karena perilaku keluar rumah dan tidak membantu ibunya.
5. Jenazah korban ditemukan dalam keadaan telungkup di dalam air, tanpa mengenakan baju, hanya mengenakan celana berwarna kuning. Baju milik korban, warna orange, ditemukan beberapa meter dari posisi mayat korban.
6. Kondisi mayat korban membengkak akibat terendam dalam air, masih dapat dikenali, dan terdapat darah yang keluar dari mulut, hidung, dan mata bagian kanan korban.
Terdapat juga dua lubang kecil pada ketiak sebelah kiri korban yang diduga akibat digigit oleh hewan dalam air.
7. Keluarga korban menolak untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Mereka telah mengirim surat penolakan autopsi yang ditandatangani kepada pihak berwenang.
Alasan penolakan tersebut adalah karena korban memiliki riwayat gangguan jiwa, dan keluarga menerima kematian korban sebagai musibah.
"Berdasarkan pengakuan orang tua korban, Endik Edison Kolo memiliki riwayat gangguan jiwa," terangnya.
Editor : Sefnat Besie