MAMASA, iNewsTTU.id - Pada tanggal 31 Agustus 2023, di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), seorang pria berinisial M yang berusia 56 tahun ditangkap polisi diduga telah menghamili anak kandungnya.
Wanita yang diduga dihamili memiliki usia 19 tahun dan mengalami kelainan. Paman korban, yang bernama Muspida Mandadung, mengkonfirmasi kebenaran peristiwa ini kepada wartawan.
Ia menyatakan bahwa pelaku adalah bapak kandung dari korban dan bahwa persetubuhan terjadi karena mereka tinggal bersama di rumah.
"Memang benar pelaku adalah bapak kandungnya. Dia melakukan persetubuhan kepada anaknya karena mereka tinggal bertiga di rumah," Katanya, Kamis (31/8/2023).
Muspida Mandadung juga menjelaskan bahwa ibu korban telah meninggal dunia empat tahun yang lalu.
"Ibu korban meninggal 4 tahun lalu. Dan memang korban mempunyai kelainan," ujar Muspida.
Lebih lanjut, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendampingi korban mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sumarorong, mereka telah melaporkan kasus ini ke Polres Mamasa.
Editor : Sefnat Besie