MAMASA, iNewsTTU.id - Pada tanggal 31 Agustus 2023, di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), seorang pria berinisial M yang berusia 56 tahun ditangkap polisi diduga telah menghamili anak kandungnya.
Wanita yang diduga dihamili memiliki usia 19 tahun dan mengalami kelainan. Paman korban, yang bernama Muspida Mandadung, mengkonfirmasi kebenaran peristiwa ini kepada wartawan.
Ia menyatakan bahwa pelaku adalah bapak kandung dari korban dan bahwa persetubuhan terjadi karena mereka tinggal bersama di rumah.
"Memang benar pelaku adalah bapak kandungnya. Dia melakukan persetubuhan kepada anaknya karena mereka tinggal bertiga di rumah," Katanya, Kamis (31/8/2023).
Muspida Mandadung juga menjelaskan bahwa ibu korban telah meninggal dunia empat tahun yang lalu.
"Ibu korban meninggal 4 tahun lalu. Dan memang korban mempunyai kelainan," ujar Muspida.
Lebih lanjut, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendampingi korban mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sumarorong, mereka telah melaporkan kasus ini ke Polres Mamasa.
Ketua LSM Gerak, Andi Waris Tala menyatakan bahwa ayah kandung korban telah mengakui bahwa dialah yang melakukan persetubuhan dengan anaknya setelah melaporkan ke Polres Mamasa.
"Kemarin kami suruh bapak kandungnya melapor di Polres. Setelah sampai di Polres bapaknya yang mengaku bahwa dirinya yang melakukan persetubuhan kepada anaknya," Kata Ketua LSM Gerak Andi Waris Tala.
Anak korban saat itu sudah mengandung selama enam bulan. Kasus ini saat ini ditangani oleh Pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Mamasa.
"Sudah 6 bulan mengandung itu anak. Kini ditangani oleh Pihak PPA di Polres Mamasa," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie