get app
inews
Aa Read Next : Panglima TNI Berikan Kejutan Umrah untuk Prajurit dan PNS TNI yang Rutin Sholat

7 Fakta Kasus Tewasnya Pemuda Aceh di Tangan Oknum Prajurit TNI

Selasa, 29 Agustus 2023 | 08:30 WIB
header img
Praka Riswandi Manik, pelaku pembunuhan pemuda Aceh (Foto: Instagram).

JAKARTA, iNewsTTU.id - Korban, Imam Masykur, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Berikut 7 Fakta Pembunuhan terhadap pemuda Aceh di Jakarta:

1. Korban dan Kejadian: Imam Masykur (25) adalah seorang warga Gampong Mon Keulayu, Aceh, yang tewas setelah diduga dianiaya oleh anggota Paspampres.

Dugaan penganiayaan ini terungkap melalui video, foto surat laporan kepolisian, dan berita acara penyerahan mayat.

2. Pelaku dan Penyelidikan: Satu orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dan pembunuhan telah ditahan di Pomdam Jaya, yaitu Praka Riswandi Manik, anggota Paspampres.

Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay, Komandan Paspampres, menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael.

3. Ancaman Terhadap Keluarga Korban: Sebelum korban tewas, pelaku mengancam ibu korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Ancaman ini mendorong ibu korban untuk memberikan uang tebusan tersebut.

"Orang tua kan pertama di Aceh, sudah seminggu tak tahu posisi anaknya di mana, sudah gundah dia, jadi pergilah ke Jakarta, anaknya gimana, sudahlah itu berarti beberapa hari kemudian kedapatan lah almarhum di RS Karawang," kata sepupu korban, Said Sulaiman.

4. Penemuan Jenazah: Jenazah korban ditemukan di Karawang, Jawa Barat, setelah keluarga tidak menerima kabar tentang keberadaan korban selama beberapa waktu. Keluarga mendapatkan kabar tentang penemuan jenazah tersebut dari polisi.

Dalam surat yang beredar disebutkan bahwa penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023.

5. Karakter Korban: Imam Masykur dikenal sebagai pribadi yang baik dan merawat adik-adiknya di kampung halamannya. Kehilangan ini sangat berdampak pada keluarga dan lingkungan sekitarnya.

"Kami keluarga di sini sangat kehilangan, dia yang menafkahi keluarga dan adik-adiknya di sini," ujar Sulaiman.

6. Respons Panglima TNI: Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, berencana untuk mengawal kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).

7. Konsekuensi Bagi Pelaku: Pelaku yang terbukti bersalah akan dipecat dari TNI karena melakukan tindakan yang melanggar hukum dan etika, termasuk perencanaan pembunuhan.

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tegas Julius.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut