OKU, iNewsTTU.id - Seorang siswi SMP berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan hingga mengalami trauma di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku diketahui pria paruh baya berinisial MD (56) dan pelaku telah ditangkap polisi.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso mengatakan, kronologi kejadian berawal dalam kejadian ini, korban sedang berada di dalam kamar dan tersangka, yang diduga adalah pelaku, datang menggedor pintu kamar korban.
Karena takut, korban tidak membuka pintu kamar. Tersangka kemudian memaksa membuka pintu kamar secara paksa, menindih korban, dan sambil membekap mulut korban.
“Tersangka ini selanjutnya membuka paksa pintu kamar korban langsung menindih dan sambil membekap mulut korban,” ujarnya, Sabtu (26/8/20230.
Tersangka, katanya, yang sudah merasukan setan mengancam akan membunuh korban jika berteriak. Dia kemudian memperkosa korban yang sudah ketakutan.
“Usai memperkosa korban, tersangka mengancam akan membunuhnya dan juga ibu korban jika menceritakan perbuatan tersebut ke orang lain,” katanya.
Setelah kejadian itu korban trauma hingga akhirnya menceritakan kepada orang tuanya dan melapor ke Mapolres OKU.
Mendapat laporan, anggota Unit PPA Polres OKU dipimpin Ipda Fahrudin menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Jend A Yani, Kelurahan Kemelak Bindu Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU guna penyelidikkan lebih lanjut.
“Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo padal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penetapan PERPU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Editor : Sefnat Besie