Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Reskrim Polres TTU Limpahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan di BTN Kefamenanu ke Kejaksaan

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 09:55 WIB
  • author Isto Santos
Reskrim Polres TTU Limpahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan di BTN Kefamenanu ke Kejaksaan
kedelapan tersangka pembunuhan saat berada di halaman Kejaksaan TTU pada 24/08/2023 (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 30 Juli 2023.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 3 subsider pasal 351 ayat(3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut