get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Reskrim Polres TTU Limpahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Pembunuhan di BTN Kefamenanu ke Kejaksaan

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 09:55 WIB
header img
kedelapan tersangka pembunuhan saat berada di halaman Kejaksaan TTU pada 24/08/2023 (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Selain itu, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 30 Juli 2023.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 3 subsider pasal 351 ayat(3) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut