MEMPAWAH, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah, Kalimantan Barat, telah mengungkap dua kasus perdagangan emas ilegal dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Hasil dari upaya penegakan hukum ini adalah penemuan barang bukti berupa emas dengan total berat 2,866 kilogram, dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar.
"Kami berhasil mengungkap dua kasus yang memiliki signifikansi. Masing-masing kasus membawa barang bukti emas seberat 66 gram dan 2,8 kilogram," kata Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono, saat mengadakan konferensi pers di Mapolres Mempawah pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023.
Kasus pertama terungkap di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh pada tanggal 18 Juli 2023. Pihak kepolisian berhasil menahan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam upaya penjualan emas ilegal seberat 66 gram. Keberhasilan ini membantu mengungkap jejak peredaran emas ilegal di wilayah tersebut.
"Sementara itu, kasus kedua terbongkar di wilayah Kecamatan Jongkat pada tanggal 1 Agustus 2023. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil ditahan beserta barang bukti berupa emas seberat 2,8 kilogram yang berasal dari Kabupaten Sintang," tambah Sudarsono.
AKBP Sudarsono juga menjelaskan bahwa fokus utama terhadap perdagangan emas ilegal ini adalah pada aspek penjualan, bukan penambangan.
"Penangkapan yang kami lakukan mengindikasikan bahwa aktivitas penambangan emas terjadi di luar wilayah Mempawah, sementara kegiatan penjualan emas ilegal terjadi di Mempawah," jelasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta