get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjabat Wali Kota Kupang Motivasi Siswa SD Inpres Pal Satu agar Aktif dan Kreatif

Rekayasa Kuitansi Pengeluaran, Mantan Kades Sunat Dana Desa Rp2,1 Miliar

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 09:04 WIB
header img
Mantan Kades Korupsi dana desa (Foto: Istimewa).

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Muib, menyatakan bahwa tim kejaksaan telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk dokumen pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi tersebut.

"Tim kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa dokumen pertanggungjawaban tentang peristiwa tindak pidana korupsi," ujar Muib, Kamis (10/8/2023).

Saat ini, tersangka GT masih dalam tahanan dan dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut