NAGAN RAYA, iNewsTTU.id - Mantan Kepala Desa Kuala Seumayam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang memiliki inisial GT, telah ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
GT diduga melakukan penyelewengan dana desa senilai Rp2,1 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2016 dan tahun 2021. Modus operandi GT adalah dengan mengelola anggaran tersebut secara sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
GT juga disinyalir merekayasa kuitansi pengeluaran yang tidak sah dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap setelah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBD dari tahun 2016 hingga 2021.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya, dan ditemukan bukti yang cukup mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Muib, menyatakan bahwa tim kejaksaan telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk dokumen pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi tersebut.
"Tim kejaksaan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup berupa dokumen pertanggungjawaban tentang peristiwa tindak pidana korupsi," ujar Muib, Kamis (10/8/2023).
Saat ini, tersangka GT masih dalam tahanan dan dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie