KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Oknum Komisioner KPU Timor Tengah Utara (TTU) berinisial LNO yang dilaporkan atas tindakan penelantaran terhadap istrinya berinisial MdST dan anaknya.
Dari laporan yang dilayangkan pada bulan Juni 2023, istri LNO mengaku bahwa suaminya telah menelantarkan mereka karena berselingkuh dengan wanita lain.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten TTU, Martinus Seran pada Kamis, (03/07/2023), membenarkan adanya laporan tersebut dan telah mengundang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
“Kami memperoleh laporan terkait kasus penelantaran tanggal 28 Juni 2023. Setelah meminta keterangan kronologis peristiwa tersebut, kami kemudian mengundang kedua belah pihak yakni Pak LNO dan Ibu MdST untuk melakukan mediasi,” ujarnya.
Editor : Sefnat Besie