TTS, iNewsTTU.id--Pemimpin Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Sumantri, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Semuel Otnial Sine, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana BOS dari tahun 2016 hingga 2019.
Untuk mengungkap kasus itu, saat ini sudah 30 saksi diperiksa termasuk Kepala Sekolah, 5 orang Bendahara, dan beberapa guru penerima dana BOS.
Berdasarkan Permendik Nomor 01 Tahun 2018, penggunaan dana BOS untuk biaya transportasi rutin guru dilarang, namun terjadi penyalahgunaan dana BOS oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan beberapa guru.
Meskipun sebagian guru telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp243.223.500 namun proses penyidikan tetap berlanjut.
"Sesuai amanat Jaksa Agung RI untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara tanpa menghapus tindak pidana,"tandas Kepala Seksi Pidana Khusus, Semuel Otnial Sine, kemarin.
Penyidik saat ini menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang merupakan delegasi APIP Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menentukan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya, penyidik dapat menyimpulkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Pantauan wartawan Jumat kemarin nampak para guru dari SMA Negeri Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan, diperiksa secara tertutup di ruang penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Editor : Sefnat Besie