KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, malam tadi melakukan penahanan terhadap Analis Kredit Bank NTT, Mesakh Budiman Januar Anggjadi.
Mesakh ditahan Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang, setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar kepada Rahmat selaku salah satu debitur.
Oknum pegawai Bank NTT yang berstatus sebagai analis kredit Bank NTT ini diperiksa sebagai tersangka sejak pagi hingga malam oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Pena.Senin(24/07/2023).
Usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, tersangka langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kupang menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kota Kupang.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba kepada wartawan menegaskan bahwa pihaknya menetapkan Mesakh Budiman Januar Anggjadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar yang merugikan negara sebesar Rp3 miliar lebih.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar, dan dari situ negara mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar," kata Kajari Kota Kupang.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum pegawai Bank NTT ini ditahan dengan alasan pertama takut melarikan diri, kedua menghilangkan barang bukti (BB) dan mengulangi perbuatannya," jelas Kajari Kota Kupang.
Ditegaskan Kajari Kota Kupang, perbuatan tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas penahanan terhadap Analis Kredit Bank NTT, pihak Bank NTT terlihat sangat kooperatif dan mendukung penuh proses hukum tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa Bank NTT sangat serius dalam menjaga kesehatan dan pertumbuhan Bank ke depannya.
Editor : Sefnat Besie