MATARAM, iNewsTTU.id - Dugaan perselingkuhan terjadi antara Direktur RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dr. Lalu Herman Mahaputra dan staf cantik yang juga bekerja di rumah sakit yang sama itu berinisial UI berakhir di meja hukum.
Sebelumnya UI dijanjikan akan dinikahi oleh sang Direktur namun janji tinggalah janji hingga UI diberhentikan dari dengan hormat dari pekerjaannya dengan alasan mengada-ngada.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Dokter UI, Sapto Dewi T saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Minggu,(23/7/2023) di Mataram.
“Diakan janji mau menikahi tetapi ketika sudah ramai dibicarakan di lingkungan kerjanya. Bukannya dinikahi, dia malah diberhentikan dari jabatannya,” kata Sapto.
Kejadian itu berawal dari dokter cantik itu ditugaskan di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB sebagai salah satu dokter spesialis paruh waktu.
Tugas itu UI emban atas kerjasama dengan salah satu Universitas Negeri di Mataram pada tahun 2018 dan diperbaharui 2022.
Tahun 2021 ketika terjadi pergantian kepemimpinan di Rumah Sakit tersebut, Direktur yang baru membuat sebuah sub unit spesialis baru untuk menunjang pelayanan di rumah sakit tersebut.
“Selama ini sub unit baru itu belum ada di rumah sakit itu. Dan sub unit baru itu atas ide dan inisiasi klien saya,” ujarnya.
Editor : Sefnat Besie