get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Ops Patuh Turangga 2023, Sat Lantas Polres TTU Tindak 42 Pelanggar Dalam 4 Hari

Sabtu, 15 Juli 2023 | 05:07 WIB
header img
Sat lantas Polres TTU beri imbauan taat berlalu lintas kepada pengendara (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) meindak sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas yang dianggap dapat membahayakan diri dan orang lain dalam Operasi Patuh Turangga 2023.

Operasi Patuh Turangga 2023 tersebut telah berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 10 hingga 23 Juli 2023. Sat lantas Polres TTU telah merilis data pelanggaran diantarnya penilangan tidak memakai helm sebanyak 3 kasus.

Teguran sebanyak 39 kasus meliputi 30 kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengamanan, 1 kendaraan roda empat menggunakan handphone (HP), 5 kendaraan roda dua penumpang tidak menggunakan helm dan 3 kendaraan roda enam melebihi muatan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas Polres TTU Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada

"Kecelakaan lalu lintas terhitung nihil," ujar Iptu Rahmat.

Ia menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait akan terus melaksanakan kegiatan berupa imbauan, sosialisasi dan gakkum terhadap pengguna jalan selain mendidik masyarakat agar paham etika berlalu lintas di Jalan, mengurangi resiko kecelakaan dan juga memberikan efek jera kepada pelanggar.

"Diharapkan kepada masyarakat agar tetap taat kepada aturan berlalu lintas karena 1 atau 2 detik waktumu saat berkendara, adalah yang menentukan keselamatan kamu dan pengguna jalan lainnya. Marilah kita menjadi pelopor berlalu lintas," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut