JAKARTA, iNewsTTU.id - Seorang oknum anggota Polri ditahan setelah video hubungan intim dengan seorang janda beredar. Tidak hanya itu, oknum polisi itu terbukti melakukan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diketahui oknum anggota Polri yang telah Divisi Propam Polri tahan berinisial Iptu MIP. Divisi Propam Polri menahan atau menempatkan khusus Iptu MIP.
Kejadian itu menemui titi terang setalah Propam Polri mengungkapkan penempatan khusus (patsus) terhadap IPTU MIP berdasarkan hasil gelar perkara Propam Polri.
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
"Terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Ramadhan kepada awak media.
Iptu MIP, katanya, akan dikurung selama 21 hari lamanya. Sejak, 13 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang. Setelah dikurung, kata Ramadhan, nantinya Iptu MIP akan langsung menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," ujar Ramadhan.
Sementara itu, tuturnya, Propam Polri menemukan bukti yang kuat bahwa, Iptu MIP telah melakukan sejumlah pelanggaran.
"Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," katanya.
Dikatakan, bukti kuat deretan pelanggaran Iptu MIP itu muncul setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Lalu, AHS, istri dari MIP dan R yang merupakan ibu mertua dari Iptu MIP.
Editor : Sefnat Besie