Dalam melancarkan aksinya, tersangka berjanji akan datang ke Pulau Bangka untuk menikahi korban.
"Saya mengaku anggota polisi bertugas di Padang, biar korban mau dan yakin sama saya pak. Padahal saya cuma memanfaatnya untuk mendapatkan sejumlah uang," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Android merek VIVO Y21.
"Tersangka berikut barang bukti sudah berhasil kami amankan. Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Senin (19/6/2023).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie