BANGKA, iNewsTTU.id – Seorang pria memeras seorang wanita yang juga berstatus sebagai mahasiswi dengan menggunakan video call seks (vcs) yang direkamnya. Ia mengancam mahasiswi itu dengan menyebarkan hasil vcs dengan meminta sejumlah uang.
Diketahui mahasiswi itu berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan pelaku berinisial AP alias AW (33) warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku AW ditangkap oleh Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka dibantu Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) di kediamannya pada Rabu (14/6/2023) malam.
Tidak hanya itu, pelaku juga terlibat residivis kasus narkoba yang masih berstatus pembebasan bersyarat (PB) dari Rutan Baturaja.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook pada tahun 2022 silam. Selama menjalin hubungan, tersangka kerap menghubungi korban melalui video call. Saat itulah tersangka melancarkan bujuk rayunya terhadap korban untuk membuka busananya.
Selama video call berlangsung, tersangka diam-diam merekam layar handphonenya untuk disimpan. Lalu pada November 2022, tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta kepada korban.
Jika korban tidak menuruti keinginannya, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban di media sosial. Korban yang merasa takut foto pribadinya tersebar luas, akhirnya menuruti keinginan tersangka.
Tak cuma sekali, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban hingga berulang kali. Bahkan tersangka juga sudah menyebarluaskan foto dan video pribadi korban di media sosial.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka. Saat diamankan tersangka mengakui perbuatan yang telah dia lakukan terhadap korban.
"Saya sempat pacaran pak dengan korban melalui media sosial, tapi kalau ketemuan langsung belum," kata tersangka AW.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berjanji akan datang ke Pulau Bangka untuk menikahi korban.
"Saya mengaku anggota polisi bertugas di Padang, biar korban mau dan yakin sama saya pak. Padahal saya cuma memanfaatnya untuk mendapatkan sejumlah uang," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Android merek VIVO Y21.
"Tersangka berikut barang bukti sudah berhasil kami amankan. Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Senin (19/6/2023).
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie