BANTEN, iNewsTTU.id - Seorang Kepala Desa ditahan lantaran melakukan tindak pidana korupsi. Kepala Desa itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Provinsi Banten anggaran Dana Desa tahun 2020 yang capai Rp1 miliar.
Diketahui tersangka bernama Aklani dan merupakan mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.
Kejari Serang, Banten menetapkan serta menahan mantan kepala Desa Lontar dari tahun 2015 hingga 2021, Kecamatan Tirtayasa terlibat tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Banten merampungkan proses penyidikannya. Dari pengakuan tersangka yang diungkap kuasa hukumnya, uang tersebut dipakai untuk dana menikah lagi.
Aklani diketahui menjadi tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Lontar tahun 2020.
Temuan kerugian keuangan negara tersebut didapat berdasarkan temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes tahun 2020. Dari lima proyek, tiga di antaranya pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya. Sementara pekerjaan lagi merupakan proyek fiktif.
Editor : Sefnat Besie