get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga tak Sanggup Bayar Mahar Nikah Pacar Rp.250 Juta, Pratu AT Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

Kades ini Dipolisikan Gegara Pakai Dana Desa Rp1 Miliar untuk Menikah Lagi

Senin, 19 Juni 2023 | 13:20 WIB
header img
Kepala Desa Korupsi dana desa (Foto: Ilustrasi).

BANTEN, iNewsTTU.id - Seorang Kepala Desa ditahan lantaran melakukan tindak pidana korupsi. Kepala Desa itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Provinsi Banten anggaran Dana Desa tahun 2020 yang capai Rp1 miliar.

Diketahui tersangka bernama Aklani dan merupakan mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.

Kejari Serang, Banten menetapkan serta menahan mantan kepala Desa Lontar dari tahun 2015 hingga 2021, Kecamatan Tirtayasa terlibat tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2020 yang merugikan negara hampir Rp1 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Banten merampungkan proses penyidikannya. Dari pengakuan tersangka yang diungkap kuasa hukumnya, uang tersebut dipakai untuk dana menikah lagi.

Aklani diketahui menjadi tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Lontar tahun 2020.

Temuan kerugian keuangan negara tersebut didapat berdasarkan temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes tahun 2020. Dari lima proyek, tiga di antaranya pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya. Sementara pekerjaan lagi merupakan proyek fiktif.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, tersangka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban. Kuasa hukum tersangka Erlan Setiawan mengungkapkan uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakannya untuk keperluan pribadi seperti hiburan malam dan menikah lagi.

"Uangnya untuk kebutuhan pribadi dan dana menikah lagi," kata Erlan singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut