Dari kejadian tersebut personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF.
"Dari pemeriksaan tersebut SF yang hamil delapan bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR bapak tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP hingga korban hamil,” katanya.
Setelah mengantongi informasi keberadaan MR, personel Unit PPA beserta anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pacanggan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, pada Senin (22/5/2023) malam.
“Saat dilakukan penyidikan, MR mengakui perbuatannya kepada anak tirinya SF dan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang," paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dia terancam maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga vonis hukuman," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie